Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Pelaporan ini buntut Dedi membuat program mengirimkan anak yang dianggap nakal ke barak militer. |
Laporan ini dibuat oleh salah seorang wali murid dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Adhel Setiawan. Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas).
"Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," kata Adhel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Adhel mengatakan sebelummya ia juga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sambil menunggu proses Komnas HAM, ia melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pidana yang terjadi atas kebijakan tersebut.
Dalam pelaporan ini, Adhel mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen kronologi, video selama proses anak-anak di barak militer, dan bukti-bukti lain yang terindikasi ada unsur pidana yang dilanggar Dedi Mulyadi.
Seperti salah satunya, Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer. Itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah, itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak," ujar Adhel.
Namun, Adhel menyebut pelaporannya masih dikaji oleh penyelidik Bareskrim Polri. Khususnya, terkait sangkaan Pasal 76H UU Perlindungan Anak tersebut.
Menurutnya, dalam sepekan ke depan ia akan dipanggil lagi oleh Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara.
Guna menentukan apa saja kekurangan dalam pelaporan, bukti-bukti lain yang dibutuhkan, dan lainnya.
Meski demikian, Adhel mengaku belum menemukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami anak-anak.
Bahkan, menurutnya keluhan siswa bukan bagian yang harus dibuktikan.
Namun, kata dia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemukan sejumlah permasalahan hingga kejanggalan, dalam pelaksanaan program pendidikan karakter pancawaluya Jawa Barat istimewa besutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Selain itu, program ini juga dipastikan tidak memiliki payung hukum.
"Sedangkan negara kita kan negara hukum. Artinya kebijakan-kebijakan harus ada dasar hukumnya dong. Ini hanya sebatas surat edaran. Jadi, dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum," sebut dia.
Menurutnya, itu lah sebuah pelanggaran besar Dedi Mulyadi. Terlebih, dalam prosesnya juga tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang mengerti tentang psikologi anak.
"Mana ada membentuk karakter anak digundulin, dipakein baju militer, suruh merangkak di tanah-tanah kotor. Masa itu, kami rasa itu nggak sesuai dengan pembentukan karakter anak didik," tutur dia.
Adhel tak ingin anaknya juga terseret ke barak militer. Maka itu, ia yang didampingi penasihat hukum dari Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal melaporkan Dedi Mulyadi agar kebijakan tersebut disetop.
"Jangan sampai, justru saya jaga-jaga, jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi nggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak.
Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya," pungkasnya. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »