Istana: Jokowi Tak Akan Panggil Pimpinan KPK

Istana: Jokowi Tak Akan Panggil Pimpinan KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanggil KPK terkait pengembalian mandat yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ngabalin menilai tidak ada alasan bagi Jokowi untuk merespons tindakan Agus cs.

"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," kata Ngabalin kepada detikcom, Minggu, 15 September 2019.

Ngabalin meminta Agus cs tidak membuat polemik terkait revisi UU KPK ini. Dia juga meminta KPK tidak berpolitik dalam menanggapi revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK yang baru.

"KPK itu lembaga penegak hukum negara, semuanya dibiayai APBN. Jangan dibikin menjadi lembaga penampung aspirasi rakyat, memimpin demonstrasi. KPK Jangan main politik. Kalau Pak Ketua KPK menyebut ada rumor-ada rumor, masa sih Ketua KPK pakai rumor-rumor sih? Waktu OTT itu pakai rumor juga atau apa?" tuturnya.

Lebih lanjut, Ngabalin mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah dimintai pendapatnya soal revisi tersebut. Dia pun heran jika revisi UU KPK masih saja dipermasalahkan.

"Saya kan bekas anggota Baleg DPR. Yang namanya stakeholder pastinya kan dimintakan pendapatnya di forum Rapat Dengar Pendapat Umum, sehingga semua yang menjadi pertimbangan bisa sampai di DPR dan pemerintah. Kedua, jangan lupa bahwa KPK itu juga memberikan pointers-pointers yang terkait dengan revisi UU KPK kepada DPR. Jadi di mana masalahnya?" kata Ngabalin.

"Aaah, mereka mesti jujur dan terbuka memakai hati nuraninya. Terbuka dong, jangan begitu. Ini kita mengurus negara. Coba buka catatan lama. Dahulu, pada saat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dilikuidasi lewat amendemen UUD '45, tidak ada satu anggota DPA yang berulah macam-macam. Itu karena mereka sadar kewenangan mengubah UUD '45 saat itu sepenuhnya menjadi kewenangan MPR saat itu. Bahkan ada satu departemen atau kementerian yang dilikuidasi pemerintah waktu itu. Tidak ada yang demonstrasi, tidak ada yang protes, baik pejabatnya maupun pegawainya. Tidak seperti sekarang, komisionernya memimpin demo bersama pegawai-pegawainya. Apa urusannya mengembalikan mandat kepada Presiden. Apa urusannya? Waduh kebalik-balik ini," imbuh Ngabalin.

Sebelumnya, Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan Laode Syarif menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Agus mengatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Presiden Jokowi.

"Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2019.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," kata Agus.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »