Pembatasan Kewenangan KPK Merupakan Upaya Pelemahan

Pembatasan Kewenangan KPK Merupakan Upaya Pelemahan
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Tengku Muhammad Taufik menilai, upaya pembetasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-undang KPK merupakan upaya pelemahan. 

"Saya menilai, upaya pembatasan (kewenangan, red) KPK adalah upaya pelemahan," cakapnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Selasa, 10 September 2019.

Ia mengatakan, KPK ada karena lembaga yudikatif, yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim tidak berfungsi dengan baik. 

"Maka, jelasnya, wajar kewenangan KPK luas, karena KPK menjangkau selama ini yang 'keruh' di lembaga yang disebutkan tadi," ungkapnya. 

Ia mengatakan, sampai hari ini, hanya KPK yang cukup efektif dibandingkan lembaga hukum yang lainnya. 

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap KPK. 

"Kita melihat hari ini hanya KPK yang cukup efektif dibandingkan lembaha hukum yang lain.  Dan tingkat kepercayaan msyarakat masih tinggi terhadap KPK," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »