Pengesahan UU KPK Cepat, Pengamat: Ada Apa di DPR?

Pengesahan UU KPK Cepat, Pengamat: Ada Apa di DPR?
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat politik dari Unand Asrinaldi mengatakan, proses pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tandatanya publik. Pasalnya, proses yang dilalui terlalu cepat.

"Ini memang proses pembuatan dan pengesahan UU yang cepat tanpa ada diskusi publik. Bahkan pengesahan yang dilakukan tidak dihadiri oleh banyak anggota DPR alias tidak quorum. Tentu ini menimbulkan pertanyaan publik? Ada apa di DPR?" ungkapnya.

Menurutnya, pengesahan revisi UU KPK dikebut diakhir masa jabatan anggota DPR RI periode saat ini. Dan ini mengundang kecurigaan publik.

"Diakhir masa jabatan mereka pengesahan UU ini dikebut untuk kepentingan tertentu. Publik tentu curiga," pungkasnya.

Bahkan, katanya, proses yang dilalu dalam revisi UU KPK tersebut sampai disahkan dianggap cacat prosedur. Ia menilai, harapan satu-satunya hanya tinggal di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kita berharap pada MK. Tapi saya pun tak yakin bisa dibatalkan karena Hakim MK ada yang dari unsur parpol dan unsur pemerintah," tegasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »