Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Siap-siap Ditagih Paksa

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Siap-siap Ditagih Paksa
BENTENGSUMBAR.COM - BPJS Kesehatan mencatat sepanjang 2018 lalu sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU mencapai 31 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS‎ Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut untuk meningkatkan tingkat kolektabilitas atau penagihan iuran, pihaknya berencana untuk melakukan penagihan secara door to door.

"Kami juga akan door to door untuk menagih tagihan," bebernya dalam rapat gabungan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, 2 September 2019.

Dia menyebut selama ini, pihaknya melakukan self collecting dalam melakukan penagihan, misalnya seperti peringatan melalui SMS dan email. Namun cara tersebut memang diakuinya belum efektif.

"Kami akan melakukan 4 tahap (untuk menginvestigasi kepesertaan), yaitu sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambahkan akses dalam pembayaran iuran, pengupayaan peserta mandiri tidak mampu membayar masuk dalam PBI APBN maupun APBD, dan mengadvokasi RS untuk memberikan hak pelayanan," kata Fachmi.

Sebenarnya, pembayaran iuran sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2013 tentang pengenaan sanksi administratif. Namun di dalamnya belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.

"BPJS mengharapkan tidak bisa memperpanjang SIM jika tidak membayar BPJS-nya atau usaha-usaha lainnya," imbuh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Saat ini beleid mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan masih digodok. Harapannya ketika beleid itu terbit, defisit BPJS Kesehatan akan berkurang lantaran tingkat penagihan meningkat.

(Source: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »