Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Negara Tetangga

Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Negara Tetangga
BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami keberadaan pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Dia diduga sebagai provokator insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hasil pendalaman sementara, Veronica saat ini tengah berada di salah satu negara tetangga yang jaraknya dekat dengan Indonesia.

"Negara tetangga ya, yang dekat dengan Indonesia," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.

Namun, Luki enggan menyebutkan secara pasti di mana Veronica berada. Ia mengatakan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, sebagai upaya pencekalan dan pencabutan paspor yang bersangkutan.

"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liau," ujarnya.

Polda Jatim juga telah mengirimkan surat pemanggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Jakarta. Selain itu, bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kata Luki, pihaknya juga telah melayangkan surat konfirmasi tersangka ke negara di mana Veronica berada.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana, tim kami juga sudah bekerja sama dengan Divhubinter, melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman Sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong atau hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia pun terancam pasal berlapis, di antaranya UU KUHP 160, UU ITE dan lainnya

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »