PSI Tolak Pengesahan RKUHP: Membunuh Kebhinekaan

PSI Tolak Pengesahan RKUHP: Membunuh Kebhinekaan
BENTENGSUMBAR.COM - PSI menolak revisi UU KUHP terkait Ketentuan Penodaan Agama. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 304 yang berbunyi 'Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V'.

"Permasalahan dari Pasal ini adalah ketidakjelasan penilaian tentang 'apakah suatu perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan agama', apabila hanya didasarkan pada perasaan beragama orang per orang, jelas ini akan menimbulkan tafsir subyektif yang melukai azas keadilan publik atau umum," kata Jubir DPP PSI Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 September 2019.

Untuk itu, PSI mensyaratkan agar pasal tersebut memasukkan unsur yang lebih jelas untuk memidana seseorang yang memang dengan sengaja melakukan penghasutan untuk memusuhi agama lain (incitement to hatred).

"Unsur ini lebih jelas dan terukur. PSI tidak ingin ada seseorang yang dipenjara karena komentar yang menurut orang per orang telah menyinggung agama yang lain, dan berujung di jeruji besi karena desakan massa," tegasnya.

Intinya, PSI menolak ada warga negara yang dipidana hanya karena tafsir subyektif yang dipaksakan oleh segelintir orang, atau bahkan oleh mayoritas terhadap minoritas. Dini menilai, KUHP harus generalis dan menghormati prinsip kesamaan di depan hukum.

"Tapi tentu KUHP juga harus memberikan hukuman bagi mereka yang sengaja menyebar kebencian bahkan menghasut untuk membenci keyakinan dan agama orang lain. RKUHP yang sekarang tidak tegas dan tidak terang mengatur itu, karenanya wajib ditolak!" tutupnya. 

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »