Rabu, Polisi Panggil Sri Bintang soal Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden

Rabu, Polisi Panggil Sri Bintang soal Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden
BENTENGSUMBAR.COM - Aktivis gaek Sri Bintang Pamungkas akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) buntut ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana penggilan dijadwalkan pada hari Rabu, 11 September 2019. Sementara, pihak pelapor telah dimintakan keterangannya.

"Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2019.

Sementara itu, Sri Bintang mengakui ia belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari inibelum ada surat," kata Sri Bintang.

Laporan kepada polisi itu dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.

Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

(Source: suara.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »