BENTENGSUMBAR.COM - Delapan mahasiswa Papua yang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penetapan tersebut setelah polisi mempunyai dua alat bukti di antaranya rekaman CCTV serta foto-foto saat delapan mahasiswa Papua tersebut mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedelapannya ditangkap di tempat yang berbeda. Di antarnya di asrama Papua di Depok Jawa Barat, saat aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Agustus 2019 dan Sabtu, 31 Agustus 2019 kemarin.
"Kemudian setelah kita lakukan evaluasi ada delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Sudah ditetapkan tersangka," ucap Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu , 1 September 2019.
Namun, Argo tidak menjelaskan dimana kedelapan mahasiswa Papua tersebut kini ditahan.
"(Diamankan) Kantor polisi dimana saja. Di Polda bisa, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," katanya.
Argo menambahkan, kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 110 KUHP dan Pasal 106 Tentang makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan," pungkas Argo.
(Source: rmol.id)
Penetapan tersebut setelah polisi mempunyai dua alat bukti di antaranya rekaman CCTV serta foto-foto saat delapan mahasiswa Papua tersebut mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedelapannya ditangkap di tempat yang berbeda. Di antarnya di asrama Papua di Depok Jawa Barat, saat aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Agustus 2019 dan Sabtu, 31 Agustus 2019 kemarin.
"Kemudian setelah kita lakukan evaluasi ada delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Sudah ditetapkan tersangka," ucap Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu , 1 September 2019.
Namun, Argo tidak menjelaskan dimana kedelapan mahasiswa Papua tersebut kini ditahan.
"(Diamankan) Kantor polisi dimana saja. Di Polda bisa, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," katanya.
Argo menambahkan, kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 110 KUHP dan Pasal 106 Tentang makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan," pungkas Argo.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »