Tanggapi Desakan Mahasiswa ke Jokowi, HMI: Perppu KPK Belum Diperlukan

Tanggapi Desakan Mahasiswa ke Jokowi, HMI: Perppu KPK Belum Diperlukan
BENTENGSUMBAR.COM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diperlukan.

Pernyataan ini menanggapi permintaan protes mahasiswa yang mendesak Jokowi melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

"Perppu ini ketika kondisi genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Ini kan sudah ada instrumen hukum. Jadi yang paling tepat adalah judicial review," kata Ketua Umum PB HMI Saddam Al-Jihad dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.

Dengan judicial review, lanjut Saddam, mahasiswa dan masyarakat memiliki waktu untuk mengkaji poin-poin yang dianggap kontroversial dalam UU KPK. Apalagi Perppu ini nantinya akan dibahas lagi di DPR untuk meminta pandangan DPR apakah menyetujui atau menolak Perppu KPK tersebut.

"Jangan sampai ketika sudah sampai keluar Perppu, dibantah lagi Perppu ini. Kalau misalnya seperti itu, maka yang paling elegan itu judicial review. Lebih baik dituntaskan di sana," terang dia.

Selain UU KPK, HMI juga mengajak para mahasiswa untuk melakukan diskusi dan kajian terkait RUU lainnya. Dialektika semacam itu, menurut Saddam, lebih sehat secara demokrasi.

"Kalau misalnya ajakan ini dipelintir dan ditolak, ini berarti ada satu tolak ukur gerakan yang salah. Tolak ukur yang kemudian dieksekusi untuk target-target tertentu. Ini berbahaya," ujar dia.

Saddam menambahkan, gerakan mahasiswa yang terjadi pada 23-24 September 2019 lalu memang patut diapresiasi. Kendati demikian, aksi tersebut harus berumur panjang. Dengan demikian, untuk menjaga gerakan mahasiswa tetap pada substansi, maka diperlukan kajian dan evaluasi, untuk aksi-aksi selanjutnya.

"Aksi sudah, sekarang kita kaji, lalu kita evaluasi, nanti aksinya model seperti apa, misalnya kita masuk audiensi dialog dua arah dengan pemerintah. Ini merupakan sintesis hubungan pemerintah dan rakyat, pemerintah dan mahasiswa. Ini yang harus kita rawat bersama-sama," pungkas Saddam.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK untuk merespon tuntutan mahasiswa yang melakukan demonstrasi selama ini. Presiden Jokowi mempertimbangkan Perppu ini juga setelah mendengarkan masukan dari para tokoh bangsa.

MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan 3 (tiga) syarat agar suatu keadaan dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua,undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »