Terbukti Hina GMNU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Terbukti Hina GMNU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Dianggap terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Tuntutan itu pun dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, Sugi Nur dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti mengatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa menyebut jika terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama sidang.

"Mohon pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," katanya.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Andre Ermawan, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa Sugi Nur dan sekaligus tim penasihat hukumnya.

"Kami ajukan pledoi, Yang Mulia," ujar Andre.

Sebelumnya, Sugi Nur didakwa lantaran video yang dibuatnya tersebar di chanel YouTube pada akhir 2018 lalu menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU. Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, seperti.

"He, generasi Muda NU .. ta*k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ucap terdakwa dalam video itu.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »