Terdakwa Perusuh 22 Mei Dituntut 4-8 Bulan Penjara

Terdakwa Perusuh 22 Mei Dituntut 4-8 Bulan Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Empat terdakwa perusuh 22 Mei dituntut 4 bulan 14 hari penjara. Empat orang tersebut ialah Fredrik Mardiansyah, Raga Eka Pratama, M Yasir Arafat, dan Nasrudin.

Selain itu, satu orang terdakwa perusuh 22 Mei Abdul Syukur dituntut 8 bulan penjara. Mereka diyakini jaksa terlibat kerusuhan 22 Mei di depan kantor Bawaslu.

"Menuntut memohon majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut umum, Rumondang, saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Sidang tuntutan ini dibacakan secara terpisah oleh jaksa. Empat orang diyakini jaksa melanggar Pasal 218 KUHP. Sedangkan Abdul diyakini melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu hingga botol. Mereka mengabaikan imbauan petugas polisi agar membubarkan diri saat kericuhan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur melempari polisi dengan batu dan botol mineral, sedangkan Raga Eka ikut bersama pengunjuk rasa lain mencaci maki polisi meski sudah diminta membubarkan diri.

Atas tuntutan itu, para terdakwa meminta hukuman yang adil dan seringan-ringannya. Mereka juga menyesali perbuatannya tersebut.

"Mohon maaf kepada pak polisi dan pemerintah, saya menyesali atas perbuatan saya. Saya minta hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata terdakwa Abdul Syukur.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »