15 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

15 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Wakil Direktur Reskrimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi menguraikan bahwa kelima belas tersangka itu adalah Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.

Sementara penahanan dua tersangka, FDS dan RN ditangguhkan lantaran sedang mengalami sakit.

"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban, dan tersangka serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 365 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

(by/rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »