Gubernur Sumbar Akan Terima Apresiasi Penetapan WBTbI 2019

Gubernur Sumbar Akan Terima Apresiasi Penetapan WBTbI 2019
BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno akan menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2019 pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2019 hari Selasa, 8 Oktober 2019 di Istora Senayan Jakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diselenggarakan secara terpadu di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat. 

Pekan Kebudayaan Nasional merupakan salahsatu agenda strategis yang dirumuskan dari hasil Kongres Kebudayaaan Indonesia pada bulan Desember tahun 2018. 

Agenda strategis pertama adalah menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Strategi ini di jawab dengan resolusi pertama, yaitu melembagakan Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform aksi bersama yang memungkinkan dan meningkatkan interaksi kreatif antar budaya.

Apresiasi penetapan WBTbI  tahun 2019 merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diikuti Utusan 34 Provinsi di Indonesia. Kegiatan ini akan dihadiri langsung Gubernur Sumbar didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si dan Kepala Biro Humas Setda Prov. Sumbar, disamping juga akan dihadiri oleh Gubernur se – Indonesia. 

Pada malam apresiasi akan ditampilkan tiga karya budaya Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun ini yaitu _Tari Benten_ dan _Babiola_ dari Kabupaten Pesisir Selatan serta _Talempong Unggan_ dari Kabupaten Sijunjung. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kebudayaan juga mengundang Bupati Pesisir Selatan dan Bupati Sijunjung untuk hadir dalam kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia  dari tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019 di Jakarta, 13 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 bersama 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2019.

Penetapan ini melalui proses panjang, diawali sejak bulan Februari 2019 melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang mengusulkan 52 Karya Budaya WBTB dari 16 Kabupaten/Kota. Dari Verifikasi Tim Provinsi, 32 usulan di sampaikan ke (Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk di verifikasi  oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. 

Hasil verifikasi pertama di peroleh 21 usulan, hasil verifikasi ke-2 diperoleh 19 karya budaya dan dari verifikasi ke-3 diperoleh  14 karya budaya. Dari 14 karya budaya  yang diverifikasi akhir kemudian dipresentasikan dalam sidang penetapan warisan budaya Indonesia di Jakarta. 

Hasil sidang dihadapan Tim Ahli WBTB Indonesia  2019 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, menyimpulkan bahwa dari 14  karya budaya tersebut ditetapkan 13 karya budaya Sumatera Barat menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2019, dan 1 karya budaya ditangguhkan untuk diusulkan tahun 2020.

Adapun 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini yakni : Babiola (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pesisir Selatan, Talempong Unggan (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Sijunjung,  Tari Benten (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sikerei (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Kepulauan Mentawai,  Botatah (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Pasaman, Arak Bako (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kota Solok, Songket Silungkang (Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional) dari Kota Sawahlunto,  Tari Sikambang Manih (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan,  Tari Kain (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan,  Anak Balam (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kab Pesisir Selatan, Diki Pano (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pasaman, Patang Balimau (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kab Pesisir Selatan, Badampiang (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid, bahwa Pemerintah Daerah yang karya budayanya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, setelah penerimaan sertifikat diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini saja, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas. Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.

Mulai tahun 2013 hingga tahun 2018 ini sebanyak 20 karya budaya Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tahun 2019 ditetapkan 13 (tiga belas) karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan sebagai WBTbI sebagaimana yang disebutkan di atas. Tahun 2016 hanya 2 (dua) karya budaya yang ditetapkan yakni Tari Tanduak  dan Tari Piriang. Tahun 2018 hanya 1 (satu) karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan yaitu Bahasa Tansi.

Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai kesempatan menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventarisir kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun  sebelumnya (dari tahun 2014) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTB Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.

Tim WBTB Sumatera Barat  tahun 2019 terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si.), Dr. Pramono, M.Si., (Akademisi), Undri, S.S, M.Si  (BPNB Sumatera Barat), Aprimas, S.Pd.,M.Pd., (Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau), Nurdayanti, S.Sos. MM (Kasi Warisan Budaya dan Kepurbakalaan). Sidang penetapan ini juga dihadiri oleh  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, serta Bachtiar dan Abdul Rahman (Budayawan dari Kabupaten Pesisir Selatan).

Laporan: Jasman Rizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »