Gus Nur Diputus Bersalah, Banser dan PGN Sujud Syukur di Depan Pengadilan Negeri Surabaya

Gus Nur Diputus Bersalah, Banser dan PGN Sujud Syukur di Depan Pengadilan Negeri Surabaya
BENTENGSUMBAR.COM - Kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis bersalah.

Menyambut putusan itu, beberapa Ormas yang ada di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya melakukan sujud syukur.

Mereka juga meluapkan rasa senang mereka.

Seperti yang diketahui, Gus Nur divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya diputus bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Putusan itu disambut sujud syukur oleh puluhan Banser dan Patriot Garda Nusantara  (PGN) di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Alhamdulillah, akhirnya Gus Nur diputus bersalah, terima kasih ya Allah, terima kasih hakim," kata salah seorang diantara mereka.

Puluhan Banser dan Patriot Garda Nusantara itu berkumpul sejak pagi di sisi Selatan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 Oktober 2019 sejak pukul 08.00 WIB.

Sedangkan di sisi sebelah Utara, terlihat simpatisan Gus Nur juga berkumpul mengawal persidangan kali ini.

Keduanya dipisahkan kawat berduri tepat didepan pengadilan negeri Surabaya yang menutup dua jalur di Jalan Raya Arjuno Surabaya.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »