Kelompok Sri Bintang Tolak Pelantikan Jokowi, ILUNI UI: Mereka Bukan Organisasi Alumni

Kelompok Sri Bintang Tolak Pelantikan Jokowi, ILUNI UI: Mereka Bukan Organisasi Alumni
BENTENGSUMBAR.COM - Sekjen Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Bachtiar Firdaus memastikan Ikatan Keluarga Besar (IKB) UI bukanlah bagian dari lembaga resmi kampus. ILUNI pun mengingatkan para alumni jangan membuat organisasi menggunakan lambang Makara untuk kegiatan politik praktis.

"Kami atas nama ILUNI UI menyatakan bahwa IKB UI bukanlah organisasi resmi alumni UI. Apa yang dilakukan IKB UI juga telah melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merk UI," tegas Bachtiar, Kamis, 17 Oktober 2019.

Bachtiar mengungkapan, ILUNI UI mengajak segenap komponen bangsa untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif sepanjang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019.

“ILUNI UI akan menjadi penyeimbang yang kritis namun konstruktif terhadap pemerintah yang terpilih melalui mekanisme demokratis dan konstitusional," jelas Bachtiar.

Diketahui sebelumnya, IKB UI pimpinan Sri Bintang Pamungkas melakukan unjuk rasa menentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober 2019 mendatang pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Kelompok yang terdiri dari 11 orang ini menyatakan tak akan mau mengakui pemerintahan yang baru yang dipimpin oleh Jokowi lima tahun mendatang.

Atas hal itu, Humas UI Milda juga sudah menyatakan bahwa sebelas orang yang dipimpin oleh Sri Bintang Pamungkas dan menamakan diri sebagai IKB UI bukanlah bagian dari kampus.

Bahkan, Milda mengungkapkan UI menilai aksi kelompok ini telah menciderai demokrasi, karena Jokowi dan Ma'ruf Amin telah memenangkan pilpres dan bahkan kemenangan itu juga telah diperkuat oleh putusan Makamah Konstitusi

“Kelompok ini sama sekali tidak mewakili UI. Kelompok ini juga tidak berhak menggunakan nama, logo dan merek UI sesuai dengan Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang penggunaan nama, logo dan merek UI. Karena itu, hal ini sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Milda.

(Source: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »