Komnas HAM Sebut Anak-anak Boleh Ikut Unjuk Rasa

Komnas HAM Sebut Anak-anak Boleh Ikut Unjuk Rasa
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menegaskan, pelajar di bawah umur tetap berhak mengikuti aksi unjuk rasa seperti yang terjadi di Jakarta, beberapa waktu terakhir.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa salah satu kategori anak di bawah umur yaitu remaja. Anak di bawah umur kategori inilah yang diperbolehkan mengikuti unjuk rasa di jalan-jalan.

" Anak-anak juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Jadi anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Rabu, 2 Oktober 2019.

Seorang remaja, lanjut Choirul, sudah dapat menilai apakah sesuatu berhubungan dengan kepentingan dirinya atau tidak. Atas penilaian itu, seorang remaja juga berhak menyuarakan pendapatnya.

"Dia juga dapat menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak," ujar Choirul.

Apalagi, remaja yang melakukan aksi unjuk rasa bukan sebuah tindakan pidana sehingga tidak dapat dijerat hukum.

"Kalau mendapatkan anak-anak mengikuti aksi, tidak perlu diproses dan tidak perlu pemrosesannya masuk dalam catatan apakah dia berbuat kriminal atau tidak. Ini lepas dari soal yang lain-lain ya," kata Choirul.

Pendekatan yang tepat bagi remaja pengikut unjuk rasa adalah pendampingan dan dialog.

Pendekatan ini akan lebih mengkonstruksi secara positif pandangan-pandangan sang anak terhadap persoalan yang dihadapinya.

Seperti diketahui, pelajar dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR. Aksi itu selalu berujung pada kericuhan yang diwarnai dengan tembakan gas air mata hingga sikap represif aparat kepolisian.

Sejumlah pelajar diamankan aparat kepolisian akibat kericuhan itu. Aparat kepolisian di beberapa wilayah pun melakukan sweeping guna menghalau pelajar yang hendak berdemonstrasi. 

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »