Mahfud MD soal Diminta Mundur: Memang ICW Itu Siapa?

Mahfud MD soal Diminta Mundur: Memang ICW Itu Siapa?
BENTENGSUMBAR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak soal desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mundur jika dalam 100 hari pemerintah presiden Joko Widodo tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang ICW itu siapa?," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Mahfud justru balik memberi waktu 100 hari kepada ICW untuk membuat pernyataan terkait Perpu KPK. Namun, ia tidak secara detil menjelaskan alasannya menyampaikan pernyataan itu.

"Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK)," ujarnya.

Sebelumnya, ICW menyebut Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

ICW menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Sebelumnya, Mahfud mengklaim tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.

"Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujar Mahfid di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Mahfud menuturkan masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum ia dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Ia berkata masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Jokowi.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi. Dengan posisi tersebut, ia mengatakan tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »