Terkait Pergantian Caleg Peraih Suara Terbanyak, KPU Dinilai Diskriminatif

Terkait Pergantian Caleg Peraih Suara Terbanyak, KPU Dinilai Diskriminatif
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyindir langkah KPU yang terkesan lebih mendengarkan partai politik dalam proses penggantian calon anggota legislatif peraih suara terbanyak di pemilihan umum legislatif 2019. Pada saat bersamaan mengabaikan suara dari caleg terpilih yang memegang mandat dari rakyat.

"KPU seharusnya bersikap adil, tidak hanya mendengarkan atau klarifikasi ke salah satu satu pihak, yaitu partai politik, tetapi juga harus mendengarkan caleg yang dipecat atau diganti oleh parpol," ujar Hadar dalam diskusi bertajuk "Menjaga Kemurnian Suara Pemilih: Konsisten Menegakkan Sistem Pemilu" di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Hadir juga sebagai narasumber pada diskusi itu antara lain Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Direktur Eksektif Perludem Titi Anggraini, Sekjen KIPP Kaka Suminta, dan Wakil Direktur Eksekutif Puskapol Universitas Indonesia Hurriyah.

Menurut Hadar, seharusnya KPU tidak bersumbunyi di balik dalil bahwa aturan klarifikasi kepada caleg terpilih yang diganti parpol tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun tidak diatur secara gamblang dalam UU Pemilu, kata Hadar, secara tersirat perlakuan adil kepada adil kepada semua pihak sudah termasuk dalam prinsip dan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Berilah ruang pembelaan kepada caleg terpilih yang dipecat oleh partai, tidak hanya berpijak pada dokumen-dokumen pemberhentian dari partai. Harus ditanya alasan pemecatan dan apakah melakukan langkah hukum untuk pembelaan. Jika ada langkah hukum sebaiknya KPU menunggu sampai langkah hukumnya mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," terang dia.

Hadar menilai, KPU juga bisa melakukan terobosan hukum untuk mengatur persoalan caleg terpilih yang digantikan parpol sebelum pelantikan. Terobosan hukum ini, kata dia, bisa dalam bentuk perubahan Peraturan KPU tentang penetapan dan pelantikan caleg terpilih atau dalam bentuk surat edaran.

"Terobosan hukum ini bukan saja untuk memberikan keadilan kepada caleg terpilih, tetapi lebih dari itu, menjaga kemurnian suara pemilih dari dominasi dan tindakan sewenang-sewenang dari parpol," tandas dia.

Lebih lanjut Hadar menilai, Bawaslu juga mempunyai peran dalam menyelesaikan persoalan penggantian caleg terpilih oleh parpol khususnya dalam tahapan sebelum pelantikan caleg terpilih. Bawaslu, kata dia, tidak boleh lepas tangan dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada KPU dan internal parpol.

"Bawaslu kan bisa aktif bertanya kepada KPU mengapa hal tersebut terjadi dan memberikan solusi sehingga keadilan dan kemurnian suara rakyat bisa terjaga," ungkap dia.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »