Pelaku Perampokan Anak Venna Melinda Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Pelaku Perampokan Anak Venna Melinda Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
BENTENGSUMBAR.COM - Pihak Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang pelaku perampokan dengan angkot dan motor terhadap Athalla Naufal anak kedua artis senior Venna Melinda. 

Ketiga pelaku adalah LH (33), YW (20), DH (22), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menuturkan dari tiga pelaku diketahui LH adalah residivis kasus perampokan juga pembunuhan. 

Menurut Gede, LH inilah yang memiliki ide melakukan perampokan di jalan dengan mengajak rekannya YW dan DH.

Terjadi Subuh Hari

Ia juga menjelaskan peristiwa pengeroyokan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni anak artis Venna Melinda, terjadi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober, sekira pukul 04.15 WIB. 

Tersangka datang dengan menggebrak mobil korban lalu memukul korban.

"Di mana korban pada saat pulang dari rumah temannya dengan mobil, merasa dibuntuti oleh sepeda motor dan angkot. Saat korban tiba di TKP, korban dipepet dan diberhentikan oleh kendaraan angkot. Kemudian salah satu tersangka turun dan pada saat membuka kaca ditarik jaketnya kemudian dipukul oleh salah satu tersangka inisial LH," ungkap AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Diduga Awalnya Pelaku Ada 5

"Korban akan dipukul dengan dongkrak oleh tersangka DH, bisa dihalangi oleh masyarakat yang datang. Saat itu warga menduga ada perselisihan kecelakaan lantas. Tapi setelah didalami petugas, kelompok ini ternyata berniat melajukan pencurian atau begal terhadap korban," lanjut Gede.

Dari keterangan korban, awalnya diduga ada 5 pelaku. Gede memastikan inisiatif aksi perampokan adalah ide LH, sementara tersangka YW (20) kata Gede berperan sebagai sopir angkot untuk menghalangi mobil korban dan pelaku lainnya berperan mengambil barang milik korban.

Sejumlah Barang Bukti

"Barang bukti yang diamankan adalah kendaraan angkutan umum, kemudian pakaian korban, lalu ada dompet dan ktp dan dongkrak yang akan dipakai untuk memukul korban," katanya.

Atas perbuatannya kata Gede para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dimana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.

(Source: kapanlagi.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »