Polisi Tunggu Aduan soal Posting Istri Eks Dandim Kendari

Polisi Tunggu Aduan soal Posting Istri Eks Dandim Kendari
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi masih menunggu laporan soal posting-an istri eks Dandim Kendari, Sultra, Hendi Suhendi, terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Pada prinsipnya kita siap menerima pelimpahan pelaporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi seusai sertijab Dandim Kendari menyerahkan pengusutan dugaan pelanggaran pidana dalam posting-an istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi ke polisi. Dia mengimbau para prajurit mengingatkan anggota keluarganya bijak menggunakan teknologi.

"Saya tidak tahu. Yang jelas, nanti kan yang mendalami dari kepolisian, ya. Jadi sekali lagi imbauan untuk istri-istrinya, sekali lagi, kendalikan jarinya masing-masing, jangan mudah juga terpengaruh untuk membuat hal-hal yang istilahnya membuat orang mungkin tersinggung dan sekali lagi dianggap mungkin mencemarkan nama dan lain-lain," kata Surawahadi.

KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga didorong dilakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga mem-posting soal penusukan Wiranto.

"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.

Sementara itu, setelah dicopot dari Dandim, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.

"Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari," ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto terpisah.

Yustinus menerangkan Kolonel HS melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni "segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »