Polri Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan Wamena

Polri Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan Wamena
BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tujuh orang tersangka terkait kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Jumlah tersebut bertambah dari sehari sebelumnya sebanyak lima orang.

"Sudah tujuh orang di Polsek Wamena. Masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com di Mabes Polri, Senin, 1 Oktober 2019.

Dedi menjelaskan, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 (KUHP) terkait penganiayaan, dan pasal 338 terkait pembunuhan.

Polri, kata Dedi, menduga kuat di balik rusuh Wamena ada dalang dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

"Kelompok KNPB, ada beberapa tokoh sudah dilakukan pengamanan di Polres Jayapura. Dari ULMWP juga," tutur Dedi.

Dugaan serupa juga disampaikan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut kerusuhan di Wamena didalangi oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Ketua ULMWP Benny Wenda.

Wiranto menyebut kerusuhan di Wamena dijadikan momentum untuk menarik perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang terkait HAM di Swiss dan New York. Rapat terkait Hak Asasi Manusia di PBB digelar pada 9-27 September lalu.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »