Serikat Buruh: Iuran BPJS Kesehatan Naik 'Cekik' Rakyat Kecil

Serikat Buruh: Iuran BPJS Kesehatan Naik 'Cekik' Rakyat Kecil
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bakal mencekik rakyat kecil.

Dalam Perpres tersebut, iuran kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi 42 ribu per peserta per bulan, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari 80 ribu menjadi 160 ribu. Tarif baru itu berlaku per 1 Januari 2020.

Menurut Said, pemerintah harus sadar iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk masyarakat yang mengambil iuran kelas 3 harus membayar Rp210 ribu per bulan.

"Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK-nya hanya Rp1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu, 30 Oktober 2019.

Said mengatakan untuk menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ribuan buruh dari kawasan Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam KSPI akan turun aksi, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, besok.

"KSPI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit," tuturnya.

Selain soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Said menyebut ribuan buruh juga menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51%.

Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10%-15%. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup laik yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Menurut Said, ribuan buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.

"Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," ujarnya.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »