Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko
BENTENGSUMBAR.COM - Nama mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Purnawirawan Soenarko turut terseret dalam kasus rencana permufakatan kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 dan demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa, beberapa waktu lalu.

Sebab, dosen IPB nonaktif Abdul Basith merencanakan aksi kerusuhan memakai bom molotov di kediaman tersangka SN yang diketahui sebagai Soenarko. Perencanaan tersebut dilakukan di kediaman Soenarko di kawasan Ciputat, pada Jumat, 20 September 2019.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2019.

Pertemuan di kediaman Soenarko turut dihadiri tersangka SS, SO, dan YD. Mereka merencanakan kerusuhan menggunakan bom molotov di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng kegiatan unras (unjuk rasa) tanggal 24 untuk buat chaos. Ada pembakaran dan buat chaos, itu sudah dibicarakan," katanya.

Dalam rapat, mereka telah membagi tugas. Mulai dari mencari eksekutor, mencari pembuat bom, hingga mencari koordinator aksi unjuk rasa, salah satunya mahasiswa.

"Ada juga pembagian dalam rapat itu, yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa, lalu yang menghubungi pembuat bom dan koordinator pencari massa terutama mahasiswa," sambungnya.

Selanjutnya, YD mengkontak Abdul Basith untuk membuat bom molotov. Bom tersebut dibuat untuk membuat nuansa rusuh pada aksi tanggal 24 September 2019.

"Kemudian pada 23 September ini tersangka YD lapor ke tersangka AB, dan disepakati untuk membuat bom molotov untuk digunakan 24 September," papar Argo.

Kepada YD, Abdul Basith meminta dana senilai Rp. 800 ribu pada tersangka EF untuk membuat bom molotov. Selanjutnya, EF meminta suaminya yang berinsial UM untuk mentransfer dana segar tersebut.

Seeusai dana telah ditransfer, YD, UM, dan JKG menuju ke kediaman HLD di kawasan Jakarta Timur. Disanalah mereka membeli bensin untuk pembuatan bom molotov tersebut.

Total, sebanyak tujuh bom molotov berhasil dibuat. Selanjutnya, HLD dsn JKG melapor pada Abdul Basith jika bom telah siap untuk digunakan.

"Tanggal 23 sudah dibuat tujuh molotov, kemudian setelah selesai molotov difoto dilaporkan kepada AB dan EF, ini lho bomnya sudah selesai dibuat," jelasnya.

Saat aksi unjuk rasa pecah di Gedung DPR RI, Jumat (24/9/2019), para tersangka membawa bom tersebut ke daerah Pejompongan, tepatnya di dekat Flyover Pejompongan, Jakarta Pusat. Dari total tujuh bom, yang memegang adalah tersangka ADR, YD, dan KSM (DPO).

"Tiga bom molotov dipegang YD dilempar ke petugas dua biji dan satu biji untuk bakar ban," tutup Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

(Source: suara.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »