Banding Kasus 'Idiot' Diterima, Ahmad Dhani Masih Dipenjara Kasus ITE

Banding Kasus 'Idiot' Diterima, Ahmad Dhani Masih Dipenjara Kasus ITE
BENTENGSUMBAR.COM - Permohonan banding yang diajukan Ahmad Dhani dalam kasus ITE di Surabaya diterima pengadilan tinggi. Tapi Ahmad Dhani saat ini masih menjalani pidana penjara dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Jakarta.

Dalam kasus ujaran kebencian 'idiot', hukuman Ahmad Dhani dikurangi dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Sedangkan dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.

"Saat ini Ahmad Dhani masih menjalani hukuman pidana di LP Cipinang terkait perkara di Jakarta. Diperkirakan hukuman pidana ini selesai akhir tahun," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Kamis, 7 November 2019.

Pengacara berharap putusan banding kliennya di PT Surabaya bisa berkekuatan hukum tetap (inkrah) bila jaksa tidak mengajukan kasasi atas kasus yang terjadi di Surabaya. Bila jaksa tak mengajukan kasasi, Ahmad Dhani menurut Aldwin bisa mengajukan cuti bersyarat untuk sisa hukuman pidana perkara di Jakarta.

"Karena cuti bersyarat itu dipersyaratkan terdakwa tidak ada perkara lain. Kalau Surabaya inkrah, maka langsung bisa mengajukan cuti bersyarat untuk perkara Jakarta," papar Aldwin.

Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA'.

Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin..ADP".

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »