Beda Dengan KPK, Kajaksaan Tangkap Buronan Korupsi Setengah Triliun Tak Berisik

Beda Dengan KPK, Kajaksaan Tangkap Buronan Korupsi Setengah Triliun Tak Berisik
BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Kokos Leo Lim, terpidana korupsi dalam proyek di PT PLN Batubara yang merugikan negara hampir setengah triliun atau Rp 477 miliar.

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Satyo Purwanto menyampaikan, penangkapan besar yang dilakukan oleh korps Adhiyaksa itu sangat hening lantaran sepi dari pemberitaan media.

Menurut Komeng, sapaan akrabnya, hal tersebut sangat berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penangkapan-penangkapan yang sangat berisik dan cukup membuat gaduh. Padahal, nilai tangkapanya hanya sekian ratus juta dan puluhan miliar.

“Penangkapan Kokos ini besar tapi sepi dari pemberitaan, tidak heboh, tidak ada siaran langsung oleh media, sangat berbeda dengan KPK,” kata Komeng kepada wartawan, Selasa, 12 November 2019.

Padahal, KPK dibentuk dari semangat reformasi untuk meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi, harapan terhadap KPK untuk bisa mengungkap kasus besar justru belum terlihat.

“Banyak kasus-kasus besar di KPK yang belum dan atau lambat diproses secara tuntas, yang artinya KPK seolah telah melakukan tebang pilih terhadap kasus-kasus korupsi besar dalam kasus dan jenis tertentu,” bebernya.

Salah satu contohnya yakni kasus yang begitu menyedot perhatian publik, seperti BLBI, Bank Century, Pelindo II, pembelian lahan RS Sumber Waras, hingga reklamasi yang seakan menumpulkan keberanian KPK.

Oleh karenanya, ia menilai sudah saatnya ada sinergitas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Terlebih sudah ada aturan dalam tugas, wewenang, dan kewajiban KPK untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan UU,” demikian Komeng.

Sebelumnya, terpidana korupsi yang merugikan negara hampir setengah triliun atau Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara Kokos Leo Lim ditangkap secara paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat tengah memeriksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin malam, 11 November 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menyampaikan, penangkapan ini dilakukan lantaran Kokos mencoba melarikan diri usai dinyatakan bersalah melalukan tindak pidana korupsi.

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Mukri kepada wartawan.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »