BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik tajam penandatanganan “Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN” oleh enam kementerian dan lima lembaga pada 12 November lalu.
Baginya, surat yang kemudian dikenal sebagai SKB 11 Menteri itu merupakan bukti nyata demokrasi mundur di era Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Fadli juga menyebut SKB 11 Menteri terlalu diskriminatif, khususnya pada umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini.
“SKB ini berbau “Islamophobia” dan diskriminatif karena yang jelas disasar adalah mereka yang muslim,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Jumat, 29 November 2019.
Pemerintah semakin ketara menyasar umat Islam, sambung Fadli, setelah Kementerian Kominfo meluncurkan portal aduanasn.id. Portal ini membuka kesempatan pada masyarakat untuk melaporkan ASN yang dianggap terpapar radikalisme.
Adapun SKB 11 Menteri ini melibatkan Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemenkumham, Kemenpan RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
(Source: rmol.id)
Baginya, surat yang kemudian dikenal sebagai SKB 11 Menteri itu merupakan bukti nyata demokrasi mundur di era Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Fadli juga menyebut SKB 11 Menteri terlalu diskriminatif, khususnya pada umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini.
“SKB ini berbau “Islamophobia” dan diskriminatif karena yang jelas disasar adalah mereka yang muslim,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Jumat, 29 November 2019.
Pemerintah semakin ketara menyasar umat Islam, sambung Fadli, setelah Kementerian Kominfo meluncurkan portal aduanasn.id. Portal ini membuka kesempatan pada masyarakat untuk melaporkan ASN yang dianggap terpapar radikalisme.
Adapun SKB 11 Menteri ini melibatkan Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemenkumham, Kemenpan RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »