BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamarussamad meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak mempersulit perpanjangan izin organisasi umat, seperti Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Kamarussamad, sepatutnya pemerintah melihat semua aspek dari organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban Tsunami Aceh pada 2005, korban gempa di Banten pada 2018, hingga bencana Palu pada 2017, serta kontribusi sosial lainnya.
"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, maka bisa diminta penjelasan langsung sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujar Kamarussamad lewat keterangan tertulis pada Jumat, 29 November 2019.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyoal pasal 6 AD/ART FPI yang berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad. Kata khilafah dan jihad yang tertera dalam pasal tersebut dianggapnya bermakna kabur.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi berjanji melakukan kesepakatan dengan FPI menyangkut poin-poin yang disoroti Tito tersebut.
“Kami coba deal dengan dia (FPI). Misalnya, kan saya sependapat tadi kan ada apa. Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia,” kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.
(Source: tempo.co)
Menurut Kamarussamad, sepatutnya pemerintah melihat semua aspek dari organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban Tsunami Aceh pada 2005, korban gempa di Banten pada 2018, hingga bencana Palu pada 2017, serta kontribusi sosial lainnya.
"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, maka bisa diminta penjelasan langsung sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujar Kamarussamad lewat keterangan tertulis pada Jumat, 29 November 2019.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyoal pasal 6 AD/ART FPI yang berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad. Kata khilafah dan jihad yang tertera dalam pasal tersebut dianggapnya bermakna kabur.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi berjanji melakukan kesepakatan dengan FPI menyangkut poin-poin yang disoroti Tito tersebut.
“Kami coba deal dengan dia (FPI). Misalnya, kan saya sependapat tadi kan ada apa. Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia,” kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.
(Source: tempo.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »