MUI Ingatkan Istri Berhak Bersenang-senang dari Uang Suami

MUI Ingatkan Istri Berhak Bersenang-senang dari Uang Suami
BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons positif wacana pemerintah menerapkan sertifikasi siap kawin. Namun kebijakan ini perlu diperjelas. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut  kadangkala ada suami yang belum memahami tanggung jawab ataupun haknya. Begitu pula pada istri.

Ia pun lantas memberikan salah satu contoh.

"Ini untuk perempuan ni... Itu, yang namanya perempuan itu, dia berhak mendapatkan nafkah untuk bersenang-senang, untuk dia beli lipstik, beli tas Hermes. Itu khusus untuk dia," jelas Anwar, baru-baru ini.

"Lalu bagaimana halnya dengan kontrakan, itu lain lagi. Jadi ada nafkah yang dikonsumsi bersama, untuk makan, minum, sabun, kontrakan. Lalu ada nafkah yang dikonsumsi untuk istri sendiri, untuk dia bersenang-senang," sambung dia lagi.

Hak tersebut kata Anwar bertujuan demi menyenangkan suami juga.

"Supaya memberikan pelayanan yang paripurna kepada suami," tutur dia.

Ia menganggap beberapa percekcokan rumah tangga boleh jadi salah satunya karena penampilan atau pelayanan istri yang tak maksimal. Padahal jika mengetahui hak dan tanggung jawab dengan tepat mestinya hal tersebut bisa ditekan.

"Karena apa? Begitu dia pulang dia lihat istrinya pakai daster, pakai bedak beras. Sementara dia pergi ke kantor ketemu dengan wanita yang cantik-cantik dan harum-harum kan," ucap Anwar lagi setengah bercanda.

"Nah pertanyaannya, sebenarnya istrinya lebih cantik dari yang di kantor itu, cuma karena istrinya tidak dikasih uang, tidak dikasih nafkah itu, maka dia nggak bisa bersolek," ia menjelaskan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan program sertifikasi kawin.

Ia mengatakan pasangan yang belum lulus mengikuti bimbingan pranikah atau sertifikasi siap kawin itu tak boleh menikah. Program bimbingan pranikah diharapkan mulai berlaku pada 2020.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Diminta tak kaku

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta aturan penerapan sertifikasi kawin yang bakal dimulai tahun 2020 mendatang, diterapkan dengan pelan-pelan dan tidak kaku.

Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar mengatakan penerapan yang terlalu kaku dan tiba-tiba itu bisa menghambat pernikahan, sebab menurutnya masih banyak pula calon pengantin yang masih awam terhadap aturan tersebut.

"Karena sutuasi heterogen banget, karakter calon yang mau nikah macem-macem, jadi untuk awal-awal sosialisasi penting, memberikan penjelasan penyuluhan penting, jangan langsung kaku, nanti kasihan yang awam," kata Marzuki, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (19/11).

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »