Untuk Ketersediaan BBM, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran

Untuk Ketersediaan BBM, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman mengtakan, dalam rangka menjaga stabilitas ketersedia Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar dan premium, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran agar dapat dilaksanakan dengan sebaik - baiknya oleh semua pihak.

Ia mengatakan, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Ederan Nomor : 500/1115/Perek-Sarana/2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu atau solar bersubsidi dan jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan atau bensin Ron 88 di Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 22 November 2019.

"Surat Ederan ini merupakan penerapan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya, Kamis, 28 November 2019.

Jasman menerangkan, didalam SE itu, Gubernur menegaskan ada beberapa larangan terhadap kenderaan dalam pengunaan BBM Solar Bersubsidi maupun bensin Ron 88. Pertama, kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD dan TNI/POLRI kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan Milik perusahaan (plat kuning) yang mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam). 

Ketiga, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, trasnportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang. 

Untuk Ketersediaan BBM, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran
"Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jeni BBM khusus penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelayana Teknis SAMSAT Provinsi Sumbar," ungkapnya

Jasman menyampaikan, melalui SE itu, Gubernur berharap, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Organiasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM dan PT. Pertamina serta Hiswana Migas bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring bersama pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar menjamin ketersediaan BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jenis BBM khusus penugasan (Bensin Ron 88).

(rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »