BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, rapat paripurna penutupan masa Sidang III Tahun 2019 dan Buka Masa Sidang I Tahun 2020 DPRD Kota Padang digelar pada 31 Desember 2019.
Namun, sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang digelar, terlebih dahulu akan digelar rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemko Padang.
"Ranperda Pajak Air Tanah sudah bisa disahkan pada 31 Desember 2019," ungkap Syafrial Kani, Jumat, 20 Desember 2019.
Sedangkan dua ranperda, kata Syafrial Kani, yaitu Ranperda SOTK dan Ranperda Pelayanan Tenaga Kerja masih menunggu fasilitasi dari Gubernur Sumbar.
Menurutnya, jika fasilitasi dari Gubernur Sumbar turun sebelum tanggal 31 Desember 2019, maka Renperda SOTK dan Ranperda Pelayanan Tanega Kerja juga disahkan.
"Yang sudah pasti Ranperda Pajak Air Tanah itu sudah bisa kita sahkan pada 31 Desember 2019," ujarnya.
Sampai saat ini, jelas Syafrial Kani, sudah 7 Ranperda yang disahkan menjadi Perda. 3 Perda atas inisiatif Pemko Padang dan 4 Perda inisiatif DPRD Kota Padang.
Dikatakan Syafrial Kani, 7 Ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Perpakiran, dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
"Nah, kalau yang tiga itu kita sahkan, maka tahun 2019, sudah disahkan sebanyak 10 Perda," ungkapnya.
(by)
Namun, sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang digelar, terlebih dahulu akan digelar rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemko Padang.
"Ranperda Pajak Air Tanah sudah bisa disahkan pada 31 Desember 2019," ungkap Syafrial Kani, Jumat, 20 Desember 2019.
Sedangkan dua ranperda, kata Syafrial Kani, yaitu Ranperda SOTK dan Ranperda Pelayanan Tenaga Kerja masih menunggu fasilitasi dari Gubernur Sumbar.
Menurutnya, jika fasilitasi dari Gubernur Sumbar turun sebelum tanggal 31 Desember 2019, maka Renperda SOTK dan Ranperda Pelayanan Tanega Kerja juga disahkan.
"Yang sudah pasti Ranperda Pajak Air Tanah itu sudah bisa kita sahkan pada 31 Desember 2019," ujarnya.
Sampai saat ini, jelas Syafrial Kani, sudah 7 Ranperda yang disahkan menjadi Perda. 3 Perda atas inisiatif Pemko Padang dan 4 Perda inisiatif DPRD Kota Padang.
Dikatakan Syafrial Kani, 7 Ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Perpakiran, dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
"Nah, kalau yang tiga itu kita sahkan, maka tahun 2019, sudah disahkan sebanyak 10 Perda," ungkapnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »