Junimart Girsang Larang Keluarkan SKT FPI, Saya Bilang ke Mendagri, Tak Bisa Terima Uang Triliunan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang
BENTENGSUMBAR. COM - Ternyata Front Pembela Islam (FPI) ngotot agar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka segera dikeluarkan agar dana hibah dari Pemerintah DKI Jakarta yang berjumlah triliunan rupiah bisa segera dicairkan.

Sokongan dana Pemprov DKI Jakarta ini, sebagai bagian dari upaya memberdayakan ormas potensial, termasuk di dalamnya Front Pembela Islam (FPI).

Hanya saja, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang memberikan tanggapannya soal SKT FPI.

Tanggapan tersebut disampaikan Junimart Girsang dalam acara Indonesia Lawyers Club, tvOne pada Selasa, 3 Desember 2019.

Junimart Girsang menyoroti soal AD/ART FPI yang tidak mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Sepengetahuan saya, yang saya baca di anggaran ini tidak ada satupun tentang Pancasila disebut sebagai ideologi di sini," jelas Junimart Girsang.

Junimart Girsang mengatakan, semua organisasi masyarakat (ormas) harus berideologikan Pancasila.

"Harus tegas disebutkan dalam AD/ART dan harus mencantumkan tentang tunduk terhadap UUD 1945, karena di dalam anggaran dasar FPI tidak ada yang mengatakan bahwa ideologinya pancasila," ujar Junimart.

Aturan tersebut sesuai dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatakan Ormas harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Saya punya beberapa AD/ART ormas-ormas, semua mencantumkan tentang ideologi pancasila, tunduk kepada pancasila dan uud 1945," tambahnya.

Junimart Girsang mengaku sempat memberi masukan kepada Mendagri Tito Karnavian soal AD/ART FPI yang tidak mencantumkan Pancasila.

"Saya minta kepada beliau untuk berkomunikasi dengan saudara menteri agama dan Menkopolhukam supaya mengkaji kembali surat rekomendasi tersebut," terangnya.

(Sumber: tribunnews. com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »