BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu. Pengunduran diri mereka diduga berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap ha itu tidak terjadi lagi pada lainnya dan jumah yang mengundurkan diri tidak bertambah.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru," kata Saut dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
Menurut Saut, alasan pegawai yang mengundurkan diri adalah ingin dekat dengan keluarga.
"Ini kan kita enggak bisa pastikan karena UU baru. Tapi kan kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu di belakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa aja salah," tuturnya.
Pimpinan KPK, kata Saut, memberikan persetujuan ketika beberapa pegawai itu mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia berharap jumlah ini tidak bertambah.
"Sudah, intinya pimpinan ACC. Ya semoga enggak nambah. Kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," ujarnya.
Sekadar informasi, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK.
(Source: akurat.co)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap ha itu tidak terjadi lagi pada lainnya dan jumah yang mengundurkan diri tidak bertambah.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru," kata Saut dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
Menurut Saut, alasan pegawai yang mengundurkan diri adalah ingin dekat dengan keluarga.
"Ini kan kita enggak bisa pastikan karena UU baru. Tapi kan kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu di belakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa aja salah," tuturnya.
Pimpinan KPK, kata Saut, memberikan persetujuan ketika beberapa pegawai itu mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia berharap jumlah ini tidak bertambah.
"Sudah, intinya pimpinan ACC. Ya semoga enggak nambah. Kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," ujarnya.
Sekadar informasi, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK.
(Source: akurat.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »