11 Kafe Karaoke yang Disegel Satpol Padang Belum Urus Izin Sampai Saat Ini

11 Kafe Karaoke yang Disegel Satpol Padang Belum Urus Izin Sampai Saat Ini
BENTENGSUMBAR. COM - Sebagai Kepala DPMPTSP Kota Padang, Cori Saidan menegaskan,  11 kafe karaoke yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang beberapa waktu lalu,  sampai saat ini belum mengurus izin mereka.

"11 kafe yang disegel itu, saya tidak tahu apakah mereka sudah mengurus izin apa belum. Tapi,  setahu kami sampai saat ini, belum ada yang mengurus izin," ujarnya ketika jumpa pers dengan awak media, Rabu,  15 Januari 2020.

Ketika ditanya,  ada segel diantara 11 kafe karaoke itu yang dibuka, Corri mengatan, DPMPTSP hanya mengeluarkam izin, sedangkan pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh OPD terkaait,  misalnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,  Satpol PP, Camat dan Lurah.

"Tupoksi kami hanya perizinan,  bukan pengawasan,  tapi kami tetap berkoordinasi dengan OPD terkait. Saya melihat ini masalah koordinasi, sehingga belakangan agak santer soal perizinan kafe ini," ujarnya.

Dikatakan Corri, setelah izin dikeluarkan, maka lampirannya akan dikirim ke OPD terkait, sehingga OPD bisa melakukan pengawasan dan pembinaan.

Namun ada juga,  kata Corri,  mereka yang mengurus izin melalui OSS di pusat,  sehingga pihaknya tidak tahu. Ketika terjadi penyegelan,  ternyata izinnya ada,  maka tentu segelnya dibuka kembali.

"Harusnya izin yang berkomitmen itu kita diberi tahu, sehingga tidak terjadi kesalahan di lapangan," pungkasnya.

"Kita tidak menghambat orang berusaha,  tapi tentu mengkaji secara mendalam izin yang akan diberikan," tukuknya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »