Abdul Somad Ditangkap Polisi di Madina, Kasus Kepemilikan Narkoba

Abdul Somad Ditangkap Polisi di Madina, Kasus Kepemilikan Narkoba
BENTENGSUMBAR.COM -  Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap Abdul Somad alias Cici (40) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Kasatnarkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli mengatakan, anggotanya menangkap satu orang laki-laki dewasa atas tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Identitas pelaku yakni Abdul Somad alias Cici, 44 Tahun, wiraswasta yang beralamat di Desa Pidoli," ujar Rusli, Rabu, 22 Januari 2020.

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang lelaki menjual dan menggunakan narkoba. Selanjutnya petugas didampingi kepala desa dan perangkat desa setempat menggeledah warung dan rumah milik pelaku. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

Polisi menyita barang bukti 3 buah kaca pirek berisi sisa sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 plastik transparan kosong, 2 buah pipet (sendok), 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong dan 1 buah kotak rokok serta 4 linting ganja kering.

"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Madina untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku," kata Rusli.

(Sumber: Inews.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »