Calon Ketua FKAN Pauh IX Harus Dapat Rekomendasi Tapian dan Tak Terlibat Aktif Sebagai Pengurus Partai Politik

Calon Ketua FKAN Pauh IX Harus Dapat Rekomendasi Tapian dan Tak Terlibat Aktif Sebagai Pengurus Partai Politik
BENTENGSUMBAR.COM - Steering Committee (SC) Mubes Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat bergerak cepat.

Ini dibuktikan dengan digelarnya rapat SC Mubes FKAN Pauh IX pada Ahad, 26 Januari 2020, bertempat di lantai I Gedung Balai Adat Pauh IX Kuranji yang terletak di KM 8 Jalan Bypass.

Dalam rapat SC tersebut ditetapkan tahapan pelaksanaan Mubes dan mekanjsme pencalonan Ketua Forum FKAN Pauh IX.

Pendaftaran calon Ketua FKAN Pauh IX dimulai tanggal 1 Februari sampai tanggal 15 Februari 2020. Tanggal 16 Februari 2020 para kandidat diperbolehkan mensosialisasikan diri dan memasang alat peraga. Pada tanggal 20 Februari 2020, para kandidat menyampaikan visi misi dan program.

Mengenai syarat calon Ketua FKAN Pauh IX, disamping syarat umum, para calon Ketua FKAN harus mendapatkan rekomendasi minimal satu pengurus Tapian FKAN Pauh IX. Surat rekomendasi tersebut harus diketahui oleh mamak kepala waris.

Tak hanya itu, calon Ketua FKAN Pauh IX disyaratkan bukan pengurus aktif partai politik, misalnya menjabat Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Kepala Sekretariat di Partai Politik.

Rapat SC Mubes FKAN Pauh IX Kuranji dipimpin oleh Ketua SC Tan Gusli, didampingi oleh Sekretaris Khalid Syafullah dan dihadiri anggota Zamri Yahya, Zulwagni dan Martias Ali.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »