BENTENGSUMBAR.COM - Dua residivis narkoba diringkus Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di dua lokasi terpisah, Jumat, 17 Januari 2020.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti 17,40 gram sabu-sabu, kedua pelaku ditembak petugas, karena melakukan perlawanan dengan mencoba kabur saat pengembangan.
Hingga kini, kedua pelaku Mahfil Azhar alias Juar (37), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan Idriyan Syah alias Kabul (29) warga Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, mendekam di terali besi Mapolres Serga.
Melalui keterangan persnya, Sabtu, 18 Januari 2020, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu menerangkan penangkapan pelaku narkoba dilakukan Jumat sekira pukul 16.00 WIB, dengan tersangka Mahfil Azhar alias Juar, di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam penyergapan ini, polisi menyita dompet berisi 10 klip plastik bening berisi 2,98 gram sabu-sabu siap edar. Malam itu juga pelaku Mahfil diintrogasi, mengaku kalau sabu-sabu itu dibelinya dari Idriyan Syah.
“Pada saat diintrogasi, pelaku melompati petugas dan kabur. Makanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku yang juga residivis kasus yang sama,” ujar AKP Martulesi.
Malam itu juga petugas bergerak memburu tersangka Idriyan Syah alias Kabul. Dalam penangkan pelaku kedua, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,39 gram dalam kemasan 10 pelastik klip, dua pelastik klip sedang berisi 12,03 gram sabu, timbangkan elektrik, sendok sabu dan sedotan.
Tersangka Idriyan Syah mengaku sabu-sabu yang diperdagangkannya dibeli dari tersangka berinsial W alias Botak, warga Balindak. Namun ketika diminta menunjuk kediaman pelaku W, tersangka Idriyan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas.
Sebelumnya menjalani pemeriksaan, kedua pelaku residivis kambuhan ini dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna menjalani peawatan. Sementara barang bukti yang disita dengan total 17,40 gram sabu-sabu.
(kmk)
Selain mengamankan sejumlah barang bukti 17,40 gram sabu-sabu, kedua pelaku ditembak petugas, karena melakukan perlawanan dengan mencoba kabur saat pengembangan.
Hingga kini, kedua pelaku Mahfil Azhar alias Juar (37), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan Idriyan Syah alias Kabul (29) warga Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, mendekam di terali besi Mapolres Serga.
Melalui keterangan persnya, Sabtu, 18 Januari 2020, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu menerangkan penangkapan pelaku narkoba dilakukan Jumat sekira pukul 16.00 WIB, dengan tersangka Mahfil Azhar alias Juar, di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam penyergapan ini, polisi menyita dompet berisi 10 klip plastik bening berisi 2,98 gram sabu-sabu siap edar. Malam itu juga pelaku Mahfil diintrogasi, mengaku kalau sabu-sabu itu dibelinya dari Idriyan Syah.
“Pada saat diintrogasi, pelaku melompati petugas dan kabur. Makanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku yang juga residivis kasus yang sama,” ujar AKP Martulesi.
Malam itu juga petugas bergerak memburu tersangka Idriyan Syah alias Kabul. Dalam penangkan pelaku kedua, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,39 gram dalam kemasan 10 pelastik klip, dua pelastik klip sedang berisi 12,03 gram sabu, timbangkan elektrik, sendok sabu dan sedotan.
Tersangka Idriyan Syah mengaku sabu-sabu yang diperdagangkannya dibeli dari tersangka berinsial W alias Botak, warga Balindak. Namun ketika diminta menunjuk kediaman pelaku W, tersangka Idriyan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas.
Sebelumnya menjalani pemeriksaan, kedua pelaku residivis kambuhan ini dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna menjalani peawatan. Sementara barang bukti yang disita dengan total 17,40 gram sabu-sabu.
(kmk)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »