Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kejar Aset Lima Tersangka yang Ada di LN

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kejar Aset Lima Tersangka yang Ada di LN
BENTENGSUMBAR.COM - Kejagung telah melakukan penyitaan aset lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Aset tersebut berupa  kendaraan mewah, benda berharga, ratusan lahan, serta pemblokiran rekening. Kejagung sudah melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik 5 tersangka.  Semua tersebar di 11 bank. 

Tidak hanya itu saja, Kejagung juga memburu aset kelima tersangka yang berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febri Adriansyah memastikan ada aset yang disimpan di luar negeri dari kasus ini.

"Pasti ada. Saya pastikan ada, oleh karena itu saya akan kejar terus kemana pun mereka sembunyikan aset," kata Febri di Gedung Bundar, Rabu, 22 Januari 2020.

Untuk rekening di dalam negeri, dari 35 rekening milik lima tersangka yang ada di 11 bank, Kejagung masih terus melakukan pelacakan untuk upayakan tindakan penyitaanya.

Untuk jumlah nominalnya, Febri mengatakan masih menindaklanjuti.

"Kita juga masih dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), masih menelusuri di mana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," jelas Febri. 

Febri menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru karena pemeriksaan terhadap saksi masih terus berjalan.

Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »