Kini, Kejagung Juga Blokir Rekening dan 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya

Kini, Kejagung Juga Blokir Rekening dan 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya
BENTENGSUMBAR.COM - Setelah menyita kendaraan, kini Kejaksaan Agung juga melakukan pemblokiran rekening dan aset berupa tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Begitu yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Hari menjelaskan, rekening yang diblokir terdiri dari rekening efek (tabungan saham) dan rekening pribadi milik kelima tersangka.

“Tim juga telah melakukan pemblokiran terhadap 156 (bidang) tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro),” jelas Hari.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menambahkan, 156 bidang tanah milik bos Henson Group itu berada di dua wilayah berbeda, yakni di Kabupaten Lebak, Banten sebanyak 84 bidang dan di Kabupaten Tangerang, Banten ada 72 bidang.

Meski telah memblokir sertifikat tanah, Kejagung belum bisa merinci jumlah keseluruhan nilai asetnya.

“Tanah ada prosedur sendiri. Kami mintakan ke BPN. Tata cara penyitaan aset barang tak bergerak ada aturan sendiri,” pungkas Hari.

Pada Rabu kemarin, 15 Januari 2020, tim Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan beberapa kendaraan, yakni dua unit mobil Alphard milik Hary Prastyo, satu unit sedan Mercy milik istri Hary Prasetyo, satu sedan Mercy atas nama PT Hanson, satu unit Mercy atas nama PT Asuransi Jiwasaraya, dan satu unit motor Harley Davidson milik Hendrisman. 

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »