BENTENGSUMBAR.COM - Komisi I DPR akan memanggil seluruh Dewan Pengawas (dewas) dan Direksi TVRI untuk meminta keterangan terkait keputusan pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya pekan depan. Pemanggilan ini rencananya akan dilakukan Rabu, 22 Januari 2020.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa prosedur surat pemecatan kepada Helmy. Ia sendiri mengaku terkejut karena kabar pemecatan itu muncul mendadak.
"Kami akan panggil dan periksa apakah surat pemecatan itu sesuai aturan atau tidak, dan kesalahannya di mana saja. Saya juga agak kaget kok tiba-tiba dipecat," ujar Dave saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu, 18 Januari 2020.
Kabar pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama sebelumnya beredar sejak Rabu, 16 Januari 2020 malam. Sejumlah pegawai sempat memprotes pemecatan Helmy. Bahkan, pegawai sempat menyegel ruangan dewas usai mendengar kabar pemecatan Helmy.
Selain dewas dan jajaran direksi, kata Dave, Komisi I DPR juga akan memanggil serikat karyawan TVRI. Para anggota serikat akan diminta keterangan terkait pemecatan Helmy.
"Kami juga undang serikat karyawan sehingga bisa mendengar dari semuanya. Kalau memang dewas melebihi wewenang, kami ambil tindakan," katanya.
Kisruh TVRI dengan Helmy bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019.
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI. Kemudian Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Akhirnya, kabar Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI itu pun terungkap ke publik, salah satunya lewat anggota Komisi I DPR RI Farhan.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyerahkan pemecatan Helmy ke Komisi I DPR. Sebab, Kemenkominfo hanya berperan sebagai mediator.
Kemenkominfo sebelumnya juga telah mengadakan beberapa pertemuan dengan Helmy maupun Dewas TVRI. Namun tak ada kesepakatan di antara keduanya.
(Source: CNNIndonesia.com)
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa prosedur surat pemecatan kepada Helmy. Ia sendiri mengaku terkejut karena kabar pemecatan itu muncul mendadak.
"Kami akan panggil dan periksa apakah surat pemecatan itu sesuai aturan atau tidak, dan kesalahannya di mana saja. Saya juga agak kaget kok tiba-tiba dipecat," ujar Dave saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu, 18 Januari 2020.
Kabar pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama sebelumnya beredar sejak Rabu, 16 Januari 2020 malam. Sejumlah pegawai sempat memprotes pemecatan Helmy. Bahkan, pegawai sempat menyegel ruangan dewas usai mendengar kabar pemecatan Helmy.
Selain dewas dan jajaran direksi, kata Dave, Komisi I DPR juga akan memanggil serikat karyawan TVRI. Para anggota serikat akan diminta keterangan terkait pemecatan Helmy.
"Kami juga undang serikat karyawan sehingga bisa mendengar dari semuanya. Kalau memang dewas melebihi wewenang, kami ambil tindakan," katanya.
Kisruh TVRI dengan Helmy bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019.
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI. Kemudian Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Akhirnya, kabar Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI itu pun terungkap ke publik, salah satunya lewat anggota Komisi I DPR RI Farhan.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyerahkan pemecatan Helmy ke Komisi I DPR. Sebab, Kemenkominfo hanya berperan sebagai mediator.
Kemenkominfo sebelumnya juga telah mengadakan beberapa pertemuan dengan Helmy maupun Dewas TVRI. Namun tak ada kesepakatan di antara keduanya.
(Source: CNNIndonesia.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »