BENTENGSUMBAR.COM - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum juga menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Harun Masiku resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan sejak kapan Harun Masiku resmi masuk DPO. Dia hanya mengatakan, Harun Masiku sebagai DPO belum lama ditetapkan.
"Belum lama, saya enggak tahu persis tetapi sudah, yang pasti sudah ya," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Dia mengimbau kepada Harun Masiku segera menyerahkan diri. Harun diharapkan kooperatif menjalani kasus hukum di KPK.
"Saya imbau kepada tersangka saudara HAR (Harun Masiku) berikanlah kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini. Sesungguhnga setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
(Source: inews.id)
Saat ini Harun Masiku resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan sejak kapan Harun Masiku resmi masuk DPO. Dia hanya mengatakan, Harun Masiku sebagai DPO belum lama ditetapkan.
"Belum lama, saya enggak tahu persis tetapi sudah, yang pasti sudah ya," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Dia mengimbau kepada Harun Masiku segera menyerahkan diri. Harun diharapkan kooperatif menjalani kasus hukum di KPK.
"Saya imbau kepada tersangka saudara HAR (Harun Masiku) berikanlah kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini. Sesungguhnga setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
(Source: inews.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »