Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, Termasuk Eks Dirut

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, Termasuk Eks Dirut
BENTENGSUMBAR.COM - Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka lainnya. Dua tersangka itu yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Keduanya pun langsung mengenakan rompi merah muda atau langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Keduanya keluar dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya saat berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelum Hendrisman dan Syahmirwan, Kejagung menahan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Dengan begitu, total sudah ada lima orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebelumnya, Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

(Source: vivanews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »