Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam satu hari ini langsung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima tersangka itu langsung ditahan di lima rumah tahanan (rutan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman mengatakan, para tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Pasal 2 primer, Pasal 3 subsidernya," katanya di Kejagung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Adi menjelaskan, penahanan terhadap lima tersangka merupakan usulan penyidik. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. "Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung langsung menetapkan lima tersangka sekaligus menahan. Lima orang tersebut berasal dari delapan orang yang menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejagung.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka ditahan di lima rumah tahanan (rutan). Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung lantai antara 7/8, Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

(Source: inews.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »