PDIP Laporkan Pegawai KPK ke Dewas: Demi Rakyat Indonesia

PDIP Laporkan Pegawai KPK ke Dewas: Demi Rakyat Indonesia
BENTENGSUMBAR.COM - Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2020 di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut. Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Ia menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Wayan menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi," katanya.

Terpisah, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho yang hari ini bertemu dengan Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan mengatakan pelaporan tersebut akan segera diproses.

"Semua pengaduan diproses (oleh dewas)," kata Albertina Ho.

Pada pekan lalu, tepatnya saat konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meluruskan kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan lantaran dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan, kata dia, untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait pengeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

"Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi jadi model police line, tapi ini KPK line," kata Lili dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

Lili menegaskan bahwa tim penyelidik dibekali dengan kelengkapan surat. Penyidik, tutur dia, juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya.

Lebih lanjut perihal penyegelan, anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris berujar bahwa hal tersebut tidak memerlukan izin. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebut dewan pengawas memberi atau tidak memberi izin mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Untuk penyegelan tidak harus izin," katanya pada Selasa, 14 Januari 2020.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »