Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Mulai Januari 2020, PKS : Pemerintah Bohong, Ini Perbudakan

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Mulai Januari 2020, PKS : Pemerintah Bohong, Ini Perbudakan
BENTENGSUMBAR.COM - Keputusan pemerintah untuk menaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 disesalkan banyak pihak.

Terlebih turut naiknya iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ustadz Ansory Siregar dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR pada 13 Januari 2020 lalu.

Dalam sidang yang terekam dan diunggah oleh akun instagram resmi Fraksi PKS DPR RI @fraksipksdprri; pada Kamis, 16 Januari 2020 itu Ustadz Ansory Siregar menyebutkan pemerintahan Jokowi Bohong.

Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 itu dipaparkannya secara langsung menetapkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa.

Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

"Dengan terjadinya kebohongan dan pengingkaran atas keputusan bersama, maka pemerintah telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI," ungkap Ansory Siregar.

"DPR RI kehilangan marwah! DPR RI kehilangan marwah!," tegasnya.

Ustadz Ansory Siregar pun menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah perbudakan, bukan gotong royong.

Hal tersebut ditunjukkan dari kemampuan sejumlah warga pra sejahtera yang ditemui pihaknya ketika reses akhitr tahun 2019.

dalam kesempatan tersebut terdapat sebuah keluarga yang memiliki terpaksa membayarkan iuran BPJS ketika sakit.

Namun setelah sembuh, keluarga tersebut tidak melanjutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatantidak

"Kenapa tidak bayar? karena mereka tidak mampu. Ini zholim namanya, saya ulangi lagi ini zholim," ungkap Ustadz Ansory Siregar.

"Mereka bukan tidak mau bayar, tetapi memau tidak punya uang. Ini perbudakan namanya, buka gotong royong," tegasnya.



View this post on Instagram

A post shared by Fraksi PKS DPR RI (@fraksipksdprri) on


Pernyataan menohok Ustadz Ansory Siregar pun viral di media sosial.

Beragam pendapat dituliskan, khususnya manfaat maupun dampak yang terjadi atas pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhadap masyarakat.

Usulkan Interpelasi

Terkait keputusan tersebut Fraksi PKS DPR RI mengusulkan interpelasi atas kenaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri.

Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani menilai pemerintah telah ingkar janji setelah sempat menyatakan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS pada 2020.

"Jelas bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan," kata Netty dikutip Kompas.com, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

serta telah mengabaikan dan atau tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat," jelasnya.

Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Interpelasi minimal diajukan 13 anggota untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dan dibawa dalam rapat paripurna.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan pengajuan interpelasi dari PKS merupakan upaya mereka menjaga kehormatan parlemen.

Menurut dia, DPR berhak mendapatkan penjelasan pemerintah soal kenaikan iuran itu karena tak sesuai dengan hasil rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Kami minta penjelasan, ini ada apa keputusan rapat Menkes, BPJS, dan Komisi IX seperti laporan yang sampai kepada saya dari Poksi Komisi IX PKS kok enggak dijalankan, malah iurannya naik," kata Jazuli.

"Ini kan perlu ada penjelasan. Karena itu kami membentuk usul hak interpelasi," tambahnya.

(Source: wartakota)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »