Raker dengan DPRD, Kasatpol PP Tegaskan Penertiban Kafe Perlu Kerjasama Lintas Instansi

Raker dengan DPRD,  Kasatpol PP Tegaskan Penertiban Kafe Perlu Kerjasama Lintas Instansi
BENTENGSUMBAR. COM - DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja dengan dinas teknis terkait, Jumat,  3 Januari 2020. Salah satunya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Rapat kerja tersebut terkait dengan penertiban kafe dan tempat hiburan tanpa izin di Kota Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Alfiadi mengatakan, dalam menertibkan kafe-kafe di Kota Padang, perlu kerjasama lintas instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai instansi yang mengeluarkan izin, maupun Satpol PP sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan penertiban.

“Kita akan inventarisir dulu, dan jalin komunikasi lintas sektor untuk melakukan penertiban ini,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kota Padang,  Jumat,  3 Januari 2020.

Sementara itu,  anggota DPRD Padang, Budi Syahrial menegaskan, menyikapi kafe ilegal di Kota Padang, Pemko Padang memiliki dua opsi. Yang pertama, mengejar pendapatan asli daerah (PAD) atau benar-benar menutup semuanya.

“Jika ingin mengejar PAD, keluarkan izinnya dan ambil pajaknya. Pilihan kedua, betul-betul ditutup semuanya,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini.

Budi Syahrial menegaskan, menurut analisis dia, dari keberadaan kafe-kafe di Kota Padang ini Pemko mengalami kebocoran PAD yang cukup banyak. Jika satu kafe omzetnya Rp 10 juta per hari, maka pajaknya minimal RP 1 juta.

“Coba bayangkan jika kafenya ada 10 atau 20 yang tidak jelas izinnya. Berapa PAD yang bocor?” jelas pria yang juga mantan presenter salah satu televisi lokal ini.

Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Trisyanti mengatakan, dengan menertibkan izinnya otomatis Pemko akan mendapat peningkatan PAD dari keberadaan kafe-kafe ini.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »