Publik Perlu Tahu Alasan KPK Gagal Geledah DPP PDIP

Publik Perlu Tahu Alasan KPK Gagal Geledah DPP PDIP
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengklarifikasi kegagalan menggeledah kantor Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat. Hal itu menyangkut kredibilitas lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut.

"(KPK) harus menjelaskan kenapa tidak bisa masuk. Kenapa tidak dilengkapi izin penyitaan dan penggeledahan, (apakah karena) ada ketidaksiapan untuk melakukan itu?" kata Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2020.

Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suparji mengatakan KPK bisa menindak pihak yang menghalangi upaya penyidikan.

Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice, atau pihak yang menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara yang ditangani KPK.

"Kalau ada yang menghalang-halangi penyelidikan ada konsekuensi hukum," jelas Suparji.

Pakar hukum tata negara Juanda menyayangkan jika ada pihak yang menghalangi pekerjaan KPK. Hal itu menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum.

"Faktanya, dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, terbentur dengan hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan. Ini menjadi hambatan, pengaruh-pengaruh politik dan kekuasaan yg sangat besar terhadap penegakan hukum kita," papar Juanda.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah ruangannya digeledah dan disegel penyidik KPK. Penyidik KPK telah menyatroni Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta.

"Jadi informasi terhadap penggeledahan dan penyegelan, itu tidak benar," ujar Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020.

Hasto mengatakan pihak keamanan internal PDIP tak mengizinkan penyidik KPK masuk karena tidak membawa surat tugas. Hasto meminta KPK membawa surat resmi jika ingin menggeledah ruangan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif DPR RI. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota BawasluAgustiani Tio Fridelina, calon anggota legislatif PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1 Harun Masiku, dan Saeful.

(Source: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »