Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 250 Juta yang Dibungkus Koran

Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 250 yang Dibungkus Koran
BENTENGSUMBAR.COM - Ada sejumlah fakta baru terungkap dari sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari sidang atas perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan pengadaan tanah itu, saksi menyeret nama beken, yakni eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Nama Rano Karno terungkap dalam keterangan Hudaya Latuconsina, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dia membeberkan bahwa dirinya pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp 250 juta kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang ratusan juta itu diduga berkaitan dengan salah satu proyek di Provinsi Banten.

Di hadapan majelis hakim, Hudaya mengaku uang tersebut dibungkus kertas koran dan plastik. Uang itu diperoleh dari Dadang Prijatna, salah satu staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya pada 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012,” kata Hudaya saat bersaksi untuk Wawan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 27 Januari 2020 malam.

Hudaya menyebut, dirinya tidak membuka bungkusan plastik yang berisi uang ratusan juta tersebut. Dia langsung memberikan uang itu ke Rano. “Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa,” sambungnya.

Dalam persidangan, Hudaya pun mengungkapkan adik kandung Rano Karno, Suti Karno tercatat mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten. Pemeran Atun dalam Si Doel Anak Sekolahan itu tercatat mendapat salah satu proyek di Provinsi Banten.

“Kalau Suti Karno tampaknya dengan daftar list yang di proyek,” tukas Hudaya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Jawapos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »