Soal Izin Tempat Hiburan, DPRD Kota Padang Datangi Suku Dinas Parbud Jakut

Soal Izin Tempat Hiburan, DPRD Kota Padang Datangi Suku Dinas Parbud Jakut
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPRD Kota Padang mendatangi Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jakarta Utara, Jumat, 10 Januari 2020. 

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial, agenda kedatangan anggota DPRD Kota Padang dalam rangka mempertanyakan soal pengaturan izin restoran, cafe, karaoke, billiard, bar, diskotik,  SPA dan Massage di daerah tersebut. 

Rombongan diterima langsung Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Rusuharto, Kasi Pariwisata Ismu D, Kasi Promosi dan Atraksi Deddy, Kasi Kebudayaan Burhanuddin dan sejumlah staf.

Dikatakan Budi, pada kesempatan itu Rusuharto menjelaskan, izin terbanyak di Jakarta Utara adalah bar, SPA dan Massage. Pemda Jakarta Utara dalam mengeluarkan izin mengamati betul agar izin yang dikeluarkan soal lokasi memperhitungkan menghindari adanya konflik dengan ormas, LSM dan media.

Menurutnya, Walikota Jakarta Utara membentuk tim terpadu yang bersinergi dari beberapa dinas menggelar pertemuan 6 bulan sekali dengan seluruh pelaku usaha pariwisata dan memecahkan kendala bersama, untuk kontrol agar tidak melanggar izin dilakukan.

Pengawasan sekali 2 minggu oleh petugas sehingga tidak ada yang melebihi atau melanggar ketentuan. Bagi yang melanggar setelah diberikan peringatan 1 dan 2 langsung ditutup total dan dikontrol tidak bisa buka lagi. 

"Izin ke depan akan dikeluarkan dengan zonasi 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah dan diutaman di komplek ruko atau rukan yang terlokalisir sehingga jauh dari pemukiman. Bar, karaoke dan diskotik peredamnya benar-benar dikontrol agar suaranya tidak menganggu kondisi sekitarnya," ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Padang yang ikut dalam rombongan diantaranya Budi Syahrial, Jumadi, Muzni Zen, Boby Rustam, dan lainnya.

( by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »