Soal Tes Baca al Quran, Imam Salat dan Khatib Bagi Calon Kepala Daerah di Sumbar, Pengamat: Harus Diatur dalam Perda

Soal Tes Baca al Quran, Imam Salat dan Khatib Bagi Calon Kepala Daerah di Sumbar, Pengamat:  Harus Diatur dalam Perda
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), DR. Asrinaldi menegaskan, wacana tes baca tulis al Quran, Imam Salat dan Khatib bagi calon Kepala Daerah di Sumatera Barat harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Coba check apakah ada dalam Perda ABSSBK? Kalau tidak ada, tentu tidak ada dasar hukumnya," ungkapnya kepada BentengSumbar. com, Rabu, 22 Januari 2020.

Menurutnya, Dalam konteks Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nomor: 10 tahun 2016, ada syarat formil untuk menjadi calon kepala daerah yang sudah diatur. Ditambah lagi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Tentu ini yang menjadi acuannya. Mengenai syarat tambahan dengan mempertimbanhkan kearifan lokal, bisa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan ada dasar hukumnya," jelasnya.

Di Aceh, kata Asrinaldi lagi, diberlakukan syarat tambahan ini karena ada Qanun yang mengaturnya.

"Sementara Perda ABSSBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, red), apakah ada memuat tentang aturan ini?" tanyanya.

Dikatakannya, syarat tambahan tes baca tulis al Quran, Imam Salat, dan Khatib untuk calon Kepala Daerah di Sumbar tidak bisa diatur dalam PKPU.

"Saya pikir tidak. PKPU jelas berlaku umum, bukan dikhususkan seperti ini. Justru dasarnya adalah Perda kalau memang ada," pungkasnya.

Ia mengatakan, KPUD jelas melaksanakan apa yang ada dalam PKPU dan sifatnya tidak membuat aturan.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »